Selasa, 13 April 2010

BAB 4 POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

Pengertian Politik Strategi dan Polstranas

1. Pengertian Politik

Politik merupakan suatu rangkaian atas, prinsip, keadaa, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan policy memiliki hubungan yang erat dan timbale balik. Politics memberikan asa, jalan, arah,dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik – baiknya.

Politik membicarakan hal – hal yang berkaitan dengan Negara, kekuasaan,pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.

2. Pengertian Strategi

Dalam pengertian umum strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan.

3. Politik dan Strategi Nasional

Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang diterapkan oleh politik nasional.

B. Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi Nasional

Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.

C. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional

Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang.
Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.


D. Stratifikasi Politik Nasional

Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut ;
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
2. Tingkat kebijakan umum
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah

E. Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional

Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.


• Makna pembangunan nasional

Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.

• Manajemen nasional

Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Disini secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.

F. Otonomi Daerah

Pelaksanaan otonomi daerah kini memasuki tahapan baru setelah direvisinya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau lazim disebut UU Otonomi Daerah (Otda). Perubahan yang dilakukan di UU No. 32 Tahun 2004 bisa dikatakan sangat mendasar dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Secara garis besar, perubahan yang paling tampak adalah terjadinya pergeseran-pergeseran kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain. Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab tetap dijadikan acuan dengan meletakkan pelaksanaan otonomi pada tingkat daerah yang paling dekat dengan masyarakat. Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
Pemerintah juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pengembangan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proporsional sehingga saling menunjang.
Dalam UU No. 32 Tahun 2004, digunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, di mana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintah pusat yakni :

a. politik luar negeri,
b. pertahanan dan keamanan,
c. moneter/fiskal,
d. peradilan (yustisi),
e. agama.

Pemerintah pusat berwenang membuat norma-norma, standar, prosedur, monitoring dan evaluasi, supervisi, fasilitasi dan urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas nasional. Pemerintah provinsi berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan eksternal regional, dan kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas lokal.
Dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 (Amandemen) disebutkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten, dan Kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan UU. Tampak nuansa dan rasa adanya hierarki dalam kalimat tersebut. Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah diakomodasi dalam bentuk urusan pemerintahan menyangkut pengaturan terhadap regional yang menjadi wilayah tugasnya.

Urusan yang menjadi kewenangan daerah, meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah suatu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup minimal, prasarana lingkungan dasar; sedangkan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan terkait erat dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah.

UU No. 32 Tahun 2004 mencoba mengembalikan hubungan kerja eksekutif dan legislatif yang setara dan bersifat kemitraan. Sebelum ini kewenangan DPRD sangat besar, baik ketika memilih kepala daerah, maupun laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahunan kepala daerah. Kewenangan DPRD itu dalam penerapan di lapangan sulit dikontrol. Sedangkan sekarang, kewenangan DPRD banyak yang dipangkas, misalnya aturan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, DPRD yang hanya memperoleh laporan keterangan pertanggungjawaban, serta adanya mekanisme evaluasi gubernur terhadap rancangan Perda APBD agar sesuai kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pemerintahan Daerah adalah pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan daerah yaitu Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat yang persyaratan dan tata caranya ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dicalonkan baik oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memperoleh sejumlah kursi tertentu dalam DPRD dan atau memperoleh dukungan suara dalam Pemilu Legislatif dalam jumlah tertentu.

Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) provinsi, kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. Agar penyelengaraan pemilihan dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitia pengawas. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kota dibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih dengan berita acara yang selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD untuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna mendapatkan pengesahan.

Dalam UU No 32 Tahun2004 terlihat adanya semangat untuk melibatkan partisipasi publik. Di satu sisi, pelibatan publik (masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut, jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No. 22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dalam pelaksanaan otonomi daerah. Sekilas UU No. 32 tahun 2004 masih menyisakan banyak kelemahan, tapi harus diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good governance (pemerintahan yang baik).
H. Implementasi Politik dan Strategi Nasional

Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum:

1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.

2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.

3. Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.

4. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.

5. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.

Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi.

1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.

2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.

3. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang menganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur undang–undang.

4. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masayarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak–anak terlantar dengan mengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui program pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang–undang.

5. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komperatif sebagai negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan di setiap daerah, terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata, serta industri kecil dan kerajinan rakyat.

6. Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah yang stabil dan realitis, menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan rakyat, menyediakan fasilitas publik yang memadai dan harga terjangkau, serta memperlancar perizinan yang transparan, mudah, murah, dan cepat.

Implementasi politik strategi nasional di bidang politik

1. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.

2. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.

3. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.

4. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.

a. Politik luar negeri
b. Penyelenggara negara
c. Komunikasi, informasi, dan media massa
d. Agama
e. Pendidikan

Pemuda dan Olahraga

Pembangunan Daerah.

Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut :

• Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

• Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa.

• Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomi daerah.

• Mempercepat pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis, indutri kecil dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam.

• Mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil dengan mengutamakan kepentingan daerah yang lebih luas melalui desentralisasi perizinan dan investasi serta pengelolaan sumber daya.

• Memberdayakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka melaksanakan fungsi dan perannya guna memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.

• Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah sesuai dengan potensi dan kepentingan daerah melalui penyediaan anggaran pendidikan yang memadai.

• Meningkatkan pembangunan di seluruh daerah terutama di kawasan timur Indonesia, daerah perbatasan dan wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan pada prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.

Secara khusus pengembangan otonomi daerah di dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonedia, adalah untuk menyesuaikan secara adil dan menyeluruh permasalahan di daerah yang memerlukan penanganan secara khusus dan bersungguh–sungguh.

Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.

• Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.

• Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.

• Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang–undang.

• Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar–besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang–undang.

• Menerapkan indikator–indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan pembaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.

Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan.

• Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membantu menyelenggarakan pembangunan.

• Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Repuiblik Indonesia sebagai kekuatan utama didukung komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib latih dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan rakyat.

• Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang di dukung dengan sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.

• Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan turut serta berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.

• Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut dengan meningkatkan keprofesionalannya, sebagi alat negara penegak hukum, pangayom dan pelindung masyarakat selaras dengan perluasan otonomi daerah.

Read More......

Senin, 05 April 2010

Bab 3 Ketahanan Nasional

A. Latar Belakang

Indonesia adalah negara yang bersandar pada kekuatan hukum sehingga kekuasaan dan penyelenggaraan hidup dan kehidupan kenegaraan diatur oleh hukum yang berlaku. Dengan kata lain, hukum sebagai pranata sosial disusun untuk kepentingan seluruh rakyat dan bangsa yaitu menjaga ketertiban bagi seluruh rakyatnya. Kondisi kehidupan nasional itu menjadi salah satu kekuatan ketahanan nasional karena adanya jaminan kekuasaan hukum bagi semua pihak yang ada di Indonesia dan lebih jauh daripada itu adalah menjadi cermin bagaimana rakyat Indonesia mampu untuk tumbuh dan berkembang dalam suatu wilayah yang menempatkan hukum sebagai asas berbangsa dan bernegara dengan menyandarkan pada kepentingan dan aspirasi rakyat.



B. Pokok-Pokok Pikiran

Upaya pencapaian ketahanan nasional sebagai pijakan tujuan nasional yang disepakati bersama didasarkan pada pokok-pokok pikiran berikut :

1. Manusia Berbudaya

manusia berbudaya senantiasa selalu mengadakan hubungan-hubungan sebagai berikut :

  • Manusia dengan Tuhan dinamakan Agama/Kepercayaan
  • Manusia dengan cita-cita dinamakan Ideologi
  • Manusia dengan kekuatan/kekuasaan dinamakan Politik
  • Manusia dengan pemenuhan kebutuhan dinamakan Ekonomi


C. Pengertian Ketahanan Nasional Indonesia

Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengambangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.



D. Asas-Asas Ketahanan Nasional Indonesia

Asas Ketahanan Nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nasional yang terdiri dari :
  1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan
  2. Asas komprehensif intergral atau menyeluruh terpadu
  3. Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar


E. Sifat Ketahanan Nasional Indonesia

Ketahanan nasional memiliki sifat yang terbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam landasan dan asas-asasnya, yaitu :
  1. Mandiri
  2. Dinamis
  3. Konsultasi dan kerjasama


F. Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional Pada Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Berdasarkan rumusan pengertian ketahanan nasional dan kondisi kehidupan nasional Indonesia sesungguhnya ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu.
hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan yaitu :
  • aspek yang berkaitan dengan alamiah bersifat statis meliputi aspek geografi, kependudukan, dan sumber daya alam
  • aspek yang berkaitan dengan sosial bersifat dinamis meliputi aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam.


G. Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia

Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional diperlukan kesadaran setiap warga negara Indonesia, yaitu :
  1. Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang berupa keuletan dan ketangguhan yang tidak mengenal menyerah yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
  2. Sadar dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga setiap warga negara Indonesia baik secara individu maupun kelompok dapat mengeliminir pengaruh tersebut, karena bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. Hal itu tercermin akan adanya kesadaran bela negara dan cinta tanah air.

Read More......

Bab 2 Wawasan Nusantara

A. Wawasan Nasional suatu bangsa Adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung & dlm pembangunannya di lingkungan nasional

B. Teori-teori Kekuasaan

1. Paham-paham kekuasaan

2. Teori-teori Geopolitik

C. Ajaran Wawasan Nasional Indonesia

1. Paham kekuasaan Bangsa Indonesia

2. Geopolitik Indonesia

3. Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia

D. Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara

1. Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila

2. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara

3. Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya

4. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kesjarahan

E. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan Nasional

1. Pengantar Implementasi Wawasan Nusantara

2. Pengertian Wawasan Nusantara Adalah cara pandang bangsa Indonesia bahwa seluruh tanah air Indonesia memiliki kesatuan dalam hal ideology,politik,ekonomi,social, budaya dan keamanan.

F. Ajaran Dasar Wawasan Nusantara

1. Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia

2. Landasan idiil:Pancasila

3. Landasan Konstitusional: UUD 1945

G. Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara

1. Wadah (Contour)

2. Isi (Content) : aspirasi bangsa yg terdapat dlm pembukaan UUD 1945

3. Tata Laku (Conduct) : hasil interaksi antara wadah & isi yang terdiri dr tata laku batiniah & lahiriah

H. Hakikat Wawasan Nusantara : keutuhan nusantara

1. Asas Wawasan Nusantara

2. Arah Pandang

a. Arah Pandang ke Dalam : menjamin perwujudan persatuan & kesatuan aspek kehidupan nasional

b. Arah Pandang ke Luar : menjamin kepentingan nasional

K. Kedudukan, fungsi dan tujuan Wawasan Nusantara

1.Kedudukan

2. Fungsi : sbg pedoman, motivasi,dorongan & menentukan segala kebijaksanaan

3. Tujuan : mewujudkan nasionalisme yang tinggi dlm aspke kehidupan indonesia

a. Sasaran Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan Nasional

b. Pemasyarakatan/Sosialisasi Wawasan Nusantara

c. Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara

d. Pemberdayaan masyarakat

e. Dunia Tanpa Batas

f. Era Baru Kapitalisme

g. Kesadaran Warga Negara

1. Prospek Implementasi Wawasan Nusantara

2. Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara

Read More......

Bab 1 Pengantar pendidikan kewarganegaraan

A. Latar belakang pendidikan kewarganegaraan dan Kompetensi yang di harapkan

1. Latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan

Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan – menimbulkan kondisi dan tuntunan yang berbeda sesuai dengan zamannya.

Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang Kemerdekaan 17 agustus 1945. Karena dilandasi dengan keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan YME.

Landasan perjuangan merupakan nilai – nilai perjuangan bangsa Indonesia. Semangat pejuangan bangsa ini merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan, dan kemauan yang luar biasa.


2. Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan

A. Hakikat Pendidikan

Masyarakat dan pemerintah suatu Negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik). Karena itu pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki kesadaran bernegaran untuk bela negara agar memiliki pola pikir, pola sikap, dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila.

B. Kemapuan Warga Negara

Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, suatu negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks) yang berlandaskan nilai-nilai pancasila, Nilai-nilai keagamaan, dan nilai – nilai perjuangan bangsa. Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara.


C. Menumbuhkan Wawasan Warga Negara

Setiap warga negara Repbulik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan ,teknologi, dan seni yang merupakan misi / tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, keadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai – nilai budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.


D. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan

Rakyat Indonesia, melalui majelis perwakilan rakyat (MPR), menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia di arahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa. Selanjutnya mereka menyatakan bahwa : “Pendidikan Nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, jiwa patriotik, mempertebal rasa cinta tanah air, menigkatkan semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan dan berorientasi ke masa depan.


E. Kompetensi yang Diharapkan

UU no. 2 tahun 1989 tentang system pendidikan nasional.

Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas – tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.

Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan prilaku yang :

  1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai – nilai falsafah bangsa.
  2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
  4. Bersifat professional, yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara.
  5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusian, bangsa dan negara.


B. Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia(HAM), dan Bela Negara.

1. Pengertian & Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
Pengertiannya dapat diuraikan sebagai berikut :

A. Pengertian bangsa

Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan adat, bangsa & sejarah serta berpemerintahan sendiri.


B. Pengertian & Pemahaman Negara

1. Pengertian Negara

a. Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama – sama mendiami satu wilayah tertentu & mengakui adanya satu pemerintahan.

b. Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuassaan untuk memaksa pada ketertiban sosial.

2. Teori pembentukan negara

a. Teori hukum alam
b. Teori ketuhanan
c. Teori perjanjian

3. Proses terbentukan negara di zaman modern

Proses dapat berupa penaklukan, pelabutan(fusi), pemisahan diri & pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.

4. Unsur negara

a. Bersifat konstitutif
b. Bersifat Deklaratif

5. Bentuk negara

Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) & berikat (federation).


2. Negara dan warga negara dalam system kenegaraan diIndonesia

NKRI adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Ia mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara lain didunia, ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia.

NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap negaranya dalam suatu sistem kenegaraan.


3. Proses Bangsa yang Menegara

Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, dimana sekelompok manusia yang berbeda didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya negara kesatuan RI sebagai berikut :

  1. Terjadinya negara kesatuan Republik Indonesia merupakan suatu proses yang tidak sekedar dimulai dari proklamasi.
  2. Proklamasi baru “mengantar Bangsa Indonesia” sampai kepintu gerbang kemerdekaan.
  3. Terjadinya negara adalah kehendak seluruh bangsa.
  4. Keadaan negara kita cita – citakan belum tercapai dengan adanya pewmerintahan, wilayah dan bangsa.
  5. Regiositas yang tampak pada terjadinya negara menunjukan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan YME.

Karena itu UUD 1945 harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti yang luhur dan memegang teguh cita – cita moral rakyat yang luhur.


4. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga negara

Dalam UUD 1945, pasal tentang Warga negara telah diamanatkan pada pasal 26,27,28 dan 30.


5. Hubungan Warga Negara dan Negara

a. Siapakah warga negara?

Pasal 26 ayat (1) mengatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada NKRI dan disahkan oleh undang-undang warga negara.

b. Kesamaan kedudukan dan hukum dan pemerintahan

NKRI menganut azas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan.

c. Hak azas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 mengatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

d. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul

Yang telah dijelaskan pada pasal 28 UUD 1945, pada pelaksanaan pasal 28 diatur dalam undang-undang :

  1. UU no 1 tahun 1985, UU no.15 tahun 1969, UU no.4 tahun 1975 dan UU no.3 tahun 1980.
  2. UU no.2 tahun 1985, UU no.16 tahun 1969 dan diubah dengan UU no.5 tahun 1975.

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul menyangkut sejarah yang panjang, baik zaman penjajahan maupun pada zaman Indonesia merdeka.

e. Kemerdekaan memeluk agama

Yang dijelaskan pada pasal 29 ayat (1) dan (2).

f. Hak dan kewajiban pembelaan negara

Yang dijelaskan pada pasal 30 ayat (1) dan (2).

g. Hak mendapat pengajaran

Yang dijelaskan pada pasal 31 ayat (1) dan (2).

h. Kebudayaan nasional indonesia

Yang dijelaskan pada pasal 32 UUD 1945.

i. Kesejahteraan social

Yang dijelaskan pada pasal 33 dan 34.


6. Pemahaman tentang demokrasi

a. Konsep demokrasi

definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). Demos menyiratkan makna diskriminatif dan juga bukanlah rakyat keseluruhan, tapi populus tertentu.

b. Bentuk demokrasi dan pengertian system pemerintahan negara

1. Bentuk demokrasi

Ada berbagai bentuk demokrasi :

a. Pemerintahan monarki.
b. Pemerintahan rapublik.

2. Kekuasaan dalam pemerintahan

Dipisahkan menjadi tiga, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan federatif.

3. Pemahaman demokrasi di Indonesia

a. Dalam system kepartaian
b. System pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
c. Hubungan atas pemegang kekuasaan negara.

4. Prinsip dasar pemerintahan RI

Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia.

5. Beberapa rumusan pancasila

Seperti yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 rumusan pancasila yaitu :

a. Ketuhanan YME.
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Persatuan Indonesia.
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

6. Struktur pemerintahan RI

a. Badan pelaksana Pemerintahan (eksekutif)

1. Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi

a. Departemen beserta aparat dibawahnya
b. Lembaga pemerintahan bukan departemen
c. Badan usaha milik negara (BUMN)

2. Pembagian berdasarkankewilayahan dan tingkat pemerintahan

a. Pemerintah pusat
b. Pemerintah wilayah
c.Pemerintah daerah

b. Pemahaman tentang demokrasi Indonesia

Demokrasi indoesia adalah pemerintah rakyat yang berdasarkan nilai – nilai falsafah pancasila/pemerintahan dari,oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila – sila pancasila.

7. Pemahaman Tentang HAM

Majelis umum PBB mengatakan demokrasi universal tentang hak – hak asasi manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan Negara.

8. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945 wawasan nusantara dan ketahanan nasional

a. Konsepsi hubungan antara Pancasila dan Bangsa

Penduduk yang ada dinusantara ini menyatakan dirinya sebagai satu bangsa, yaitu Indonesia sejak tanggal 18 oktober 1928 yang dikenal sebagai hari sumpah pemuda.

b. Pancasila sebagai landasaan idiil Bangsa.

Berdasarkan sikap idealisme pancasila, negara kesatuan Indonesia menggunakan pola bersahabat, damai, hidup berdampingan dan politik bebas aktif dalam berhubungan internasionalnya dan pergaulannya dengan bangsa – bangsa lain didunia.

Paham ideologis dalam bebas aktif adalah :

  1. Paham Komunisme.
  2. Paham Liberalisme.


9. Landasan hubungan UUD 1945 dan negara kesatuan RI

a. Pancasila sebagai ideology negara

Negara mempunyai cita – cita yaitu kebenaran hakiki yang terdapat dalam sila – sila pancasila. Cita-cita tersebut tercantum dalam, pembukaan UUD 1945. Dengan demikian pancasila merupakan ideologi negara.

b. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi

Tanggal 17 Agustus 1945 merupakan hari proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia dari penjajahan Belanda dan Jepang. Tetapi bukan kemerdekaan NKRI.

c. Implementasi konsepsi UUD1945 sebagai landasan konstitusi

  1. Pancasila adalah cita-cita dan ideologi negara.
  2. Penataan adalah supra dan infrastruktur politik negara.
  3. Ekonomi.
  4. Kualitas bangsa.
  5. Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh.

d. Konsepsi pertama tentang pancasila sebagai cita-cita dan ideology negara.
Ada terdapat dalam penjelasan tentang makna pembukaan UUD 1945.

e. Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam kemasyarakatan Indonesia.

Idealisme pancasila adalah demokrasi pancasila yang mengakui adanya perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa Indonesia. Dengan adanya pengakuan tersebut, konsepsi kelompok bangsa itu diwadahi dalam bentuk organisasi kemasyarakatan menurut profesi dan fungsi, contohnya seperti organisasi kopri,PGRI,SPSI,HNSI,HKTI,BKOW,,HMI,AMPI,KNPI dsb.

f. Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik

Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita – cita nasional berdasarkan falsafah bangsa.

Secara teoritis, dalam system dikenal Monoparty, Biparty,dan multiparty.

Sistem monoparty atau satu partai biasa terdapat pada Negara komunis seperti RRC, Korea Utara dan Vietnam. Dalam sistem ini berdasarkan rumusan kebijaksanaan politik dari partai tersebut bersifat dogmatis dan tidak mengenal perbedaan pendapat. Sistem Biparty atau dwipartai terdiri dari partai oposisi, terdapat sifat saling menjatuhkan untuk memperoleh kekuasaan dalam sistem yang dianut. Sistem multiparty atau lebih dari dua partai menggambarkan hak – hak kelompok masyarakat atas keputusan politik negara.

10. Perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara.

a. situasi NKRI terbagi dalam periode-periode

Periode itu adalah berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara
Periode-periode tersebut adalah :

  1. Periode lama atau orde lama: tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai dengan tahun 1945.
  2. Periode baru atau orde baru : tahun 1965 sampai dengan tahun 1998.
  3. Periode reformasi : tahun 1998 sampai dengan sekarang.

Read More......

Selasa, 05 Januari 2010

Forbidden Love

Malam bulan purnama ini, aku ingin berjalan-jalan lebih jauh dari sebelumnya. Aku Kawa si serigala ,menjelajahi isi hutan yang gelap dengan penuh hati yang bimbang, entah apa yang sedang ku rasakan saat ini.
“aaaargh” aku menginjak pecahan kaca. Sakit sekali rasanya, gak bisa bergerak.
Aku bingung bagaimana bisa di tempat seperti ini ada pecahan kaca yang begitu banyak. Di saat itu juga ku dengar suara sesuatu menghampiriku, “serigala?” tiba-tiba muncul manusia, seorang lelaki muda tampan di hadapanku. Orang itu menghampiriku, kemudian ia memegang kakiku yang terluka dan mengobati lukaku itu.
Aku terkagum-kagum dengan kebaikan orang ini. Dia begitu tampan dan baik hati. Manusia ini membuatku merasakan sesuatu yang aneh suatu perasaan yang tak pernah kurasakan sebelumnya.

Seusainya ia mengobati lukaku dan mambalut kakiku dengan sapu tangan berwarna merah, ia pergi sambil tersenyum kemudian berlari. Aku menatap terpaku sosok manusia itu sampai menghilang di balik gelapnya hutan ini. Aku baru menyadarinya, apa yang ia lakukan di hutan ini? Apakah Ia sendiri di hutan belantara ini?
‘Ya Tuhan , pertemukanlah aku dengannya kembali’, harapku dalam hati.
Masih membayangkan wajahnya,
Esok paginya aku pulang ke tempat keluargaku tinggal dibalik tebing di dalam hutan ini. Ku berjalan lagi sambil tertatih-tatih karena kakiku masih sakit menyusuri hutan sambil tersenyum mengingat senyuman lelaki itu yang hadir kembali ke dalam mimpiku. Dan kusadari dan kurasa, aku….aku jatuh cinta pada manusia.
Teringat kata-kata ibu,”dulu ibu mencintai manusia,dan ingin sekali memilikinya tetapi itu adalah sesuatu yang tidak mungkin”. Yaaah aku tau itu, hewan tidaklah mungkin mencintai manusia seperti apa yang aku rasakan saat ini dan itu adalah perasaan yang terlarang, terlarang untuk aku rasakan sebagi seekor hewan yang nistah ini. Tapi aku yakin perasaan ini bukan perasaan yang cuma ‘numpang lewat’ tapi ini CINTA. Memang agak lucu untuk di dengar, tapi apakah aku salah? Aku seekor serigala, mencintai manusia. Rasa ini datang begitu saja tanpa bisa aku hentikan.
‘Andai saja aku bisa menjadi manusia, aku akan mencarinya dan membuatnya juga mencintaiku’, pikiran yang aneh memang. Saat ini aku hanya bisa mengambang di bayang-bayang wajahmu , duhai lelaki tampan.
Menatap bulan purnama yang bulat nan indah. Mengulang-ulang harapanku untuk menjadi manusia.
“Tuhan, di bawah bulanmu in, izinkan aku bertemu dengannya sekali saja setidaknya untuk mengucapkan terima kasih padanya dalam sosok manusia juga”, akupun teriak di bawah indahnya rembulan.
Tiba-tiba angin berhembus kencang. Apa ini??ada apa??aku menahan diri dari kencang angin yang berhembus. Aku merasakan ada yang beda dengan diriku. Aku terkejut di saat angin behenti berhembus, aku bisa berdiri dengan sempurna, aku memiliki kaki dan tangan manusia. Tubuhku tak lagi berbulu. Apakah keinginanku terkabul? Sungguh cepat sekali. aku menjadi manusia.
Kini aku adalah Kawa. Gadis berusia 14 tahun, akulah manusia serigala
“apa???kamu naksir manusia?kamu mau keluar dari hutan?tidak..ayah tidak setuju. Kalau manusia tahu kamu berubah menjadi manusia karena sinar rembulan bisa bahaya!!” larang ayahku.
“ayah tolonglah aku,aku bertekat untuk tetap bisa bersama orang yang aku sukai dan aku mencintainya, yah” aku membujuk ayah yang tengah kesal.
Akhirnya ayah mengizinkan aku untuk pergi k kota..hmm asik!!
“tapi ingat, ketika bulan purnama datang kembali kembalilah ke hutan, jangan sampai manusia tahu bahwa engkau adalah sebenarnya manusia serigala, itu akan sangat berbahaya bagimu!!”ayah mengingatkan dan aku mengiyakan.

--##--

“ini teman baru kalian, namanya Kawa” seorang guru cantik memperkenalkan diriku pada teman-teman sekelasku. Yaa, kini aku bersekolah di salah satu Sekolah Menengah Atas yang ada di kota.
“kenalkan, aku Kawa”
Salah seorang temanku bertanya,”darimana asalmu?”
Aku terdiam dan bingung,”ehm…aa..aku dari desa. Mohon kerja samanya ya” aku bisa mengelak. Dan lega rasanya bagiku.
Sudah seminggu aku menjadi manusia, tapi aku belum juga menemukan lelaki itu. Apakah aku harus menyerah?? Tidak aku pasti bisa bertemu dengannya lagi, hanya saja ini semua butuh waktu.
Di pagi hari yang agak mendung ku berjalan menuju sekolah. Bertemu dengan teman-temanku..senangnya menjadi manusia, bisa tertawa bersama teman-teman.
Memasuki kelas, ku lihat wajah yang tidak begitu asing bagiku. Lelaki itu..!!iyaa, aku yakin dia yang menolongku di hutan, lelaki yang mengobati lukaku dan membuatku jauh cinta padanya saat pandangan pertama dan akhirnya aku menemukannya.
Aku menatapnya, diapun demikian
“namanya Kawa,unik yah namanya”, Rei teman sekelasnya memberi tahu lelaki itu
“gue gak nanya” jawabnya angkuh..
Yaa Tuhaaaaaaan…..dia tak seperti yang ku lihat saat itu. Aku jadi takut untuk menyapanya. Bagaimana ini?? Aku sudah bertemu dengannya tetapi sikapnya begitu angkuh dan dingin, dingin seperti salju. Ugh,aku jadi menyesal telah menjadi manusia.
Saat istirahat aku sedang bersandar di dinding koridor di temani oleh teman sebangkuku Nana , sambil menikmati permen karet yang ku kunyah.lelaki itu lewat di depanku.
“siapa sih dia?”tanyaku pada Rika
Rika yang sambil menguyah, “maksud lo??dia??namanya ryo.baru minggu ini dia masuk,soalnya dia sakit. Anaknya cuekan banget”
Jadi seperti itu yah??tak heran kalau ia berbicara angkuh sperti tadi. Tetapi kembali kepada tekat bulatku, aku akan tetap mendekatinya.
Setiap hari aku berusaha mendekatinya, mulai dari membawakan bekal , memberi perhatian-perhatian kecil padanya. Memang terlihat aku yang lebih agresif, tapi demi tekad semulaku apapun akan ku lakukan. Akhirnya pada suatu hari ia pun mau berbicara kepadaku “hei, Kawa mengapa kau baik sekali padaku, padahal aku adalah orang yang sangat angkuh sehingga tak ada yang mau berteman dengan diriku” jelas Ryo. “Aa…aa..ku hanya ingin berteman dan mengenal dirimu lebih dekat” balasku dengan suara terbatah-batah. “Ohh begitu, kalau begitu pulang sekolah kuajak kau ikut denganku, dan aku tidak menerima kata tidak kecuali engkau tak mau berteman denganku” kata Ryo.
Selama jam pelajaran aku tak bisa berkonsentrasi, aku memikirkan kemana ia akan mengajak ku pergi setelah pulang sekolah. Akhirnya bel pulang sekolah pun berbunyi dan setelah teman-teman kelas keluar satu-persatu hingga yang terakhir. Tinggal aku dan dia di kelas, ia menghampiri bangkuku dan berkata “Ayo kita bergerak” Sambil setengah menarik diriku ke arah parkiran sekolah.
“dimana ini ??” Tanyaku pada Ryo saat kita sampai di sebuah gedung yang besar dan disesaki penuh dengan manusia-manusia. “Ini namanya adalah Mall, apakah di kampungmu tak ada yang namanya Mall??, ohh tak usah dijawab ku yakin tak ada satupun” jawab Ryo cepat. Di mall aku diajaknya berkeliling mengitari mall, menonton bioskop, dan makan di sebuah restoran. “Apakah kamu senang??” Tanya Ryo kepada Kawa. “Ya aku senang, aku baru pertama kali merasakan rasa senang seperti ini. Terima Kasih Ryo kamu baik sekali telah mengajakku ke tempat ini ”. “Y.ya..” jawab Ryo salah tingkah.. “Kau tak seperti yang dikatakan anak-anak kepadaku, kata mereka kamu cuek dengan semua orang yang ada di sekitarmu, tetapi aku merasa beda terhadapmu, kamu baik kamu telah membuatku sangat senang hari ini” jelasku. “Karena kamu beda dengan yang lainnya, kamu baik dan apa adanya tak seperti kebanyakan orang yang kukenal selama ini” “kamu manis sekali Kawa” jelas Ryo.
Dari saat itu aku sering jalan dengannya menghabisi waktu bersama, ingin rasanya ku bisa seperti selama ini. Hingga pada suatu sore yang cerah kami sedang ada di sebuah taman kota sambil memakan es krim “dari mana asalmu Kawa? Dimana orang tuamu tingaal?mengapa kau hidup sendiri di kota ini?”Tanya Ryo tiba-tiba kepadaku. Aku bingung menjawab pertanyaanya yang datang tiba-tiba itu “Kawa, Apa yang kamu pikirkan? Kamu kelihatan tidak enak badan? Apa kamu sakit? Kalau begitu akan kuantarkan kamu pulang sekarang” Tanya Ryo. “Aku tdak apa-apa hanya sedikit tidak enak badan gara-gara tadi malam kurang tidur karena tugas yang kukerjakan” jawabku dengan berbohong kepadanya “apakah benar?” Tanya Ryo memastikan. Aku mengganguk sambil berkata “Iya, aku tidak apa-apa, ayo kita jalan-jalan, aku ingin ke tempat yang sepi dan tenang, apakah kau ingin mengantarkan ku tempat seperti itu?” pintaku kepadanya “.
Akhirnya sampailah kami di tempat yang kuinginkan, tapi tak kusangka tempat yang ia ajak adalah tempat pertama kali kita bertemu. Ia disini adalah hutan tempat dulu ku tinggal sebagai seorang serigala sampai aku bertemeu dengan dirinya dengan wujud manusia yang kuperoleh. Disana kami mengobrol sepuasnya, ini pertama kalinya aku bisa merasakan sebegitu dekatnya dengannya. “Aku senang di tempat ini bersamamu, biasanya aku hanya sendirian ke hutan ini.. ohh yah waktu sebulan yang lalu aku bertemu dengan seekor serigala yang terluka” kata Ryo kepadaku. aku tersentak kaget, aku tak sangka ia menceritakan awal pertemuan kita di tempat ini
Tiba-tiba angin berhembus kencang. Angin yang terasa aneh bagiku tetapi pernah kurasakan. Kulihat cahaya bulan yang muncul malam ini, ohh ternyata sekarang bulan purnama. Kurasakn tubuhku berubah, berubah kembali menjadi sesosok serigala. “Ka…kamu….serigala!!!” kata Ryo yang begitu kaget melihat wujud asliku. “Yah, aku adalah seekor serigala yang telah kau tolong sebulan lalu. Aku ingin sekali ingin bertemu untukmu kedua kali dan Tuhan mengabulkan doaku di bawah cahaya bulan purnama dan aku mencarimu di kota, aku sangat senang bisa berkenalan denganmu walau pertama kali kita bertemu, kau terlihat angkuh ke semua orang termasuk kepadaku tetapi saat ku mengenal dirimu lebih dekat aku senang caramu yang tersenyum hanya untukku” kataku . “aku juga suka denganmu Kawa, aku jatuh cinta kepadamu” balas Ryo. “itu tak mungkin Ryo karena aku sebenanya adalah seekor serigala bukan seorang manusia sepertimu jadi kita takkan kan bisa bersamamu, ku mohon kau mengerti !!”. Jelasku kepada Ryo walau sebenarnya akau pun merasa sakit hati akan hal ini. “Yah aku mengerti” “Tetapi, kita akan selalu berteman kan??” Tanya Ryo. “yah kita akan selalu berteman, bila engkau ingin menemuiku datanglah ke hutan ini” “aku akan selalu menunggumu disini, teman” Jawabku sambil tersenyum. Dari saat itu ia selalu datng ke hutan untuk menemuiku. Ialah teman manusiaku yang pertama dan yang ku cintai.

*END*

Read More......